kasus Dugaan Suap Pengurusan Kasasi

Sidang terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, Mario Cornelio Bernardo ditunda, Senin (4/11/2013). Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh yang sudah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta sejak siang terpaksa batal bersaksi. Ketua Majelis Hakim Antonious mengatakan, penundaan itu karena dua hakim yang sama harus mengikuti sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"Hakim anggota dua orang saat ini sedang pembacaan putusan Fathanah. Itu putusan kurang lebih 1200 halaman. Kalau dibacakan 500 halaman. Prediksi mungkin tengah malam baru selesai," kata Antonious.

Untuk itu sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi akan kembali digelar pada pekan depan, Senin (11/11/2013). Ayyub menyampaikan akan hadir pada pekan depan. Namun, dia meminta izin tak bisa hadir pukul 10.00 karena padatnya sidang.

"Insyaalah akan hadir, tidak usah dipanggil lagi Jaksa Penuntut Umum. Senin saya hadir pukul 15.00. Izinkan saya karena kalau pagi apalagi Senin padat sekali sidang," kata Ayyub.

Seperti diketahui Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi.

Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Kedua orang itu lah yang awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau.

Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Kemudian, menurut kesaksian Suprapto, Ayyub turut meminta tambahan uang untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito itu.

"Sebetulnya, dari Pak Andi Abu Ayyub menyampaikan minta tambahan dana setelah memori kasasi masuk. Tetapi, bapak saya baru membaca berkas belum tahu amar PN, bagaimana PT," kata Suprapto ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013) lalu.

Suprapto mengatakan, sebelumnya dia sudah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan pada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan antinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut.

Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan.

0 Response to "kasus Dugaan Suap Pengurusan Kasasi"

Posting Komentar