Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Ribuan pejabat Pemkab Muba dan Banyuasin kemarin menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kinerja yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penandatanganan dilakukan di hadapan kepala daerah masing- masing. Pakta integritas sesuai UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah,serta beberapa peraturan lainnya.

Bupati Muba H Pahri Azhari mengatakan, pakta integritas harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan memberantas korupsi. Pakta integritas berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas,fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kegiatan ini untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas,efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Pahri saat memberikan pengarahan di hadapan pejabat Muba yang juga dihadiri Plt Sekda Muba Yuliansyah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sohan Majid, serta puluhan pejabat eselon II dan III. Mengenai rencana perombakan pejabat di lingkungan Pemkab Muba dalam waktu dekat ini,pihaknya belum bisa memastikan. Namun, jika pun ada perombakan, tujuannya mengevaluasi kinerja para pejabat itu sendiri.

Pergantian pejabat, menurut Pahri, adalah hal biasa dalam pemerintahan. Untuk itu, pakta integritas diharapkan dapat menjadi teladan bagi pejabat dalam meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepala BKD dan Diklat Muba Rusydan mengatakan, sebagai tahap awal, penandatanganan dokumen pakta integritas dilakukan pejabat eselon II danIII. Selanjutnya, akandiikuti seluruh pejabat/PNS di lingkungan kerja masing-masing. Sementara itu, di Banyuasin, penandatanganan pakta integritas yang diikuti 3.040 pegawai dilaksanan di Graha Sedulang Setudung kemarin.

Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed mengatakan, pakta integritas dikembalikan lagi pada niat pribadi masing-masing pegawai. “Meski ada atau tidak ada kesempatan, PNS harus mau berubah menjadi lebih profesional,”kata Amiruddin. Pakta integritas yang berisikan tujuh poin ini mengatur bagaimana PNS berperan dalam upaya pencegahan dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Selain itu, tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pegawai negeri sipil juga diminta bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Poin lainnya mengatur bagaimana profesional kerja PNS dalam memberikan contoh,kepatuhan dalam hukum, turut menyampaikan informasi penyimpangan, dan menjaga kerahasiaan atas sanksi tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banyuasin Meldi Sartono.

0 Response to "Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN"

Posting Komentar