Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang juga kader PDI-P, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. PDI-P meyakini putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang benar.

"Kita menyesalkan substansi putusannya karena kita menganggap putusan tingkat pertama itu lah yang benar," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012). Trimedya mengatakan, pihaknya menyakini Muchtar tak melakukan penyalahgunaan jabatan atau menyuap. "Tidak ada memperkaya diri sendiri dan tidak ada yang diselewengkan," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Bagaimana langkah selanjutnya dari internal PDI-P? "Kita serahkan ke Pak Muchtar dulu. Putusan kita serahkan ke Pak Muchtar dengan kuasa hukumnya apakah melakukan langkah hukum selanjutnya dengan peninjauan kembali. Tapi hukumannya tinggi menurut kami, 6 tahun," jawab Trimedya. Seperti diberitakan, MA membatalkan putusan bebas Muchtar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. MA menilai Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus korupsi, yaitu suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Bekasi Tahun 2010. Mochtar juga menyalahgunakan anggaran makan minum senilai Rp 639 juta, kasus suap untuk memenangkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

0 Response to "Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan"

Posting Komentar